Laoporan Tim Pendamping Desa (PD) Distrik Salawati Selatan

DAFTAR ISI
LAPORAN TIM

COVER…………………………………………………………………..……………..………0
DAFTAR ISI ............................................................................................i

BAB-1 PENDAHULUAN ........................................................................1-1
BAB-2 PELAKSANAAN KEGIATAN TIM……………...................................2-1
2.1 Kegiatan Tugas Pokok dan Fungsi…………..… ...............................2-1
2.2 Kegiatan Tugas Tugas Lainnya .....................................................2-2
BAB-3RENCANA KEGIATAN BULAN BERIKUTNYA….. ..........................3-1
BAB-4 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ..........................................5-1
4.1. Kesimpulan .................................................................................5-1
4.2. Rekomendasi Tindak Lanjut ........................................................5-1

LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran-1 :Realisasi Kegiatan Tim
Lampiran-2 :Rencana kegiatan bulan berikutnya
Lampiran-3 :Laporan Kunjungan lapangan (bagi TA/PD)
Lampiran-4 : Photo kegiatan individu
Lampiran-5 : Bimbingan yang dilakukan oleh TA/PD/PLD


Description: Z:\downloads\BRI iBank(1)_files\images(25).jpg
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PROVINSI PAPUA BARAT

LAPORAN TIM


Nama                  : YONAS YEWEN
Jabatan                 PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN (PDP)
Lokasi Tugas      :  SALAWATI SELATAN
Bulan                  :  MARET 2017
 




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang P3MD
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Dirjen PPMD Kemdes PDTT RI) sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semoga dengan Spirit Marhaeinisme senantiasa mengema setiap gerak dan langkah kita semua dalam perjuangan mewujudkan cita-cita Sosialisme Indonesia menuju percepatan penanggulanan kemiskin dibelahan bumi Nusantara dan di tanah Papua secara berkelanjutan.

Kini Program P3MD diasistensi oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang mempunyai mandate menjalankan NAWACITA JOKOWI-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “ Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa ”. Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Harapan kami, dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, antara lain karena pendampingan, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasai penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. Dalam pendampingan, kami pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side by side). Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat. Intinya pendampingan desa ini adalah dalam rangka menciptakan suatu frekuensi dan kimiawi yang sama antara pendamping dengan yang didampingi.

1.2.     Gambaran Umum Distrik Salawati Selatan
Distrik Salawati Selatan merupakan salah satu Distrik Pemekaran dari Distrik Seget di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Indonesia. Dilihat dari sisi historis merupakan gugusan kepulauan Raja Ampat yang terdiri dari 4 pulau terbesar yakni Salawati, Batanta, Waigeo dan Missol selanjutnya disebuat kepulauan Raja Ampat. Kini distrik Salawati Selatan yang beribukota di Sailolof dengan 6 Kampung, terdiri dari Kampung Sailolof, Kampumg Kotlol, Manoket, Dulbatan, Payapop dan Maspop.

 Distrik Salawati Selatan yang dimiliki sepenuhnya pemerintah Kabupaten Sorong. Selanjutnya, Distrik ini terdapat sebuah Perusahan raksasa yang berskala Nasional dan Internasional yaitu perusahan Petro Cina Bermuda (Lt) Internasional, Joint Operating Body (JOB) dan PT Mandor yang semuanya bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas (MIGAS).

Pulau Salawati dihuni masyarakat pribumi yang berasal dari Suku Moy Maya dan kaum pendatang semuanya berada pada kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan pendapatan tidak menyetu. Mereka ini (masyarakat read) bekerja sebagai nelayan, berkebun, berburu, dan tenaga kerja kontrak lepas di ketiga perusahaan nasional tesebut diatas.

Obyek wisata Distrik Salawati Selatan boleh dibilang yang sangat mempesonan tidak kalah jauh dari pulau Wayag ataupun Missol di Kabupaten Raja Ampat. Untuk sampai di Distrik Salawati Selatan dengan transportasi kendaraan darat seperti Mobil, Ojek, dan jenis kendarat Darat lainnya hingga buntut di Distrik Seget dengan waktu tempuh 1 Jam 30 menit dari Kota Sorong. Selanjutnya, di sambung dengan transportasi laut berupa, Speead Bout, Katinting dan Long bout dengan tujuan Distrik Salawati Selatan yang beribukota di Sailolof terhitung 3 Jam 45 menit lamanya itupun cuaca baik.
Letak antara kampung yang berada di distrik Salawati Selatan, memang dibilang sangat jauh letekanya antara lokasi kampung yang satu dengan lainnya. Ibu kota distrik Salawati Selatan yang terletak pada pesisir Pantai Sailolof dengan garis  koordinat 2330 Barat Daya (BD), 1.2280S,130.7470T dengan ketinggian 23 kaki dari permukaan air laut.

Distrik ini, juga dibilang daerah terpencil dengan kondisi daerah yang sangat memperihatinkan, baik dari keadaan alam hingga kondisi geografis kurang bersahabat. Untuk  melaksanakan perjalanan Dinas Luar dari kampung satu ke Kampung lainnya seluruhnya menggunakan transportasi laut, loang bot, ketinting. Pada Distrik ini tidak ada transportasi regular untuk melayani kegiatan dan aktivitas warga masyarakat, Kampung yang ada di sini terdapat atau terletak di pesisir pantai  jadi transportasi laut yang sering di gunakan warga.

Sering kali aktifitas warga tertunda atau tidak bisa di laksanakan karena faktor cuaca yang berpengaruh pada transportasi laut, dan termasuk via komunikasi yang sulit, hal sebagaimana dialami kami selaku Pendamping distrik hingga Tenaga Pendamping Kampung (T-PK) dalam menjalankan tugas sebagai Pendamping distrik di distrik Salawati Selatan.

Selain itu, kepulauan Salawati tahun 2015 telah mengalami desentralisasi wilayah dengan ditambah satu distrik pemekaran baru adalah Distrik Salawati Tengah dan terdapat 6 kampung pemekaran baru yaitu, Kampung Sailen, Kampung Meyauk, Kampung Mamfanim, Kampung Waibin, Kampung Waiman dan kampung Batbirou yang belum mendapatkan Program P3MD Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pemerintah desa dialokasikan sumber pendanaan Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka untuk mencapai visi dan misi P3MD adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin dipedesaan diperlukan adanya informasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan program dan kemajuan perkembangan program secara berkesinambungan yang tercaver dalam Laporan Perkembangan Program selama Bulan Desember 2016.

Selain melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam penyusunan laporan perkembangan Program adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab bagi Tenaga Pendamping Kampung (T-PD) yang berkedudukan di Distrik.
Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami dalam penyusunan Laporan Perkembangan Program ini, maka sangat diharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan berikutnya.


Tentu, PDP/PDT menjalankan tugas dinas di lapangan baik di Distrik maupun Kampung merupakan hal yang mutlak dilaksanakan. Pendamping Distrik (PD) juga punya kewajiban untuk dapat melaporkan hasil kegiatan dan sejauh mana progress tahapan Implementasi Dana Desa tahap I, 2 dan tahap 3 pada T.A 2015 sebelumnya disebagaimana dilaporkan.

Sebelumnya PNPM MPd memang pendamping Distrik mengikuti RAKOR yang digelar oleh Pendamping Kabupaten sebagai bentuk media pertemuan untuk melaporkan kegiatan PD adalah Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan rutin dalam tiap bulannya. Namun sayang dengan P3MD tidak mengadakan RAKOR, semestinya harus ada rapat Koordinasi agar T-PK mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan Dana Desa Tahaun anggaran 2016 baik dari kabupaten maupun informasi dari provinsi pada bulan berjalan dan sebaliknya T-PK juga melaporkan Progres pendampingan di Lapangan pada bulan berjalan. Kehadiran T-PK dalam Rapat Koordinasi ini merupakan kewajiban dan kebutuhan para Pendamping Distrik (PD), dimana ada pula dana operasional PD yang dialokasikan guna membiayai transportasi Pendamping Distrik untuk menghadiri Rapat Koordinasi di tingkat Kabupaten.

1.3.  DASAR HUKUM
*    UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
*    UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi  Papua
*    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
*    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
*    UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah
*    UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
*    Peraturan  Pemerintah Nomor 43 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
*    Peraturan  Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari APBN
*    Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa
*    Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
*    Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
*   Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
* Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman tata tertib dan mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
* Peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI  Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN INDIVIDUAL

Pelaksanaan Kegiatan Individu Pendamping Desa pada Distrik Salawati Selatan kabupaten Sorong bulan Maret 2017 adalah

2.1.  Kegiatan Tugas Pokok dan Fungsi Realisasi Kegiatan Bulan Berjalan
Rencana kegiatan Pendampingan untuk  6 kampung di distrik salawati selatan selama Bulan Desember 2016 mendatang adalah :
*    Tanggal 01 s/d 03 Mareth 2017 di Kabupaten Menuggu informasi Kabupaten dan Provinsi
*    Tanggal 04 Maret 2017 Mobilisasi ke Distrik

*    Tanggal 05 Maret 2017 Hari Minggu
*    Tanggal 06 Maret 2017 Rekap Data dasar Desa
*    Tanggal 07 s/d 11 Maret 2017, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa TA. 2016, input data dsar PSD, TTG, dan OJT Buku Kas Umum, Pajak serta Buku Bank dan Pendataan Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Sailolof

*    Tanggal 12 Maret 2017 Hari Minggu
*    Tanggal 13 s/d 15 Maret 2017 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa TA. 2016, input data dsar PSD, TTG, dan OJT Buku Kas Umum, Pajak serta Buku Bank dan Pendataan Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Payaupop
*    Tanggal 16 s/d 18 Maret 2017 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa TA. 2016, input data dsar PSD, TTG, dan OJT Buku Kas Umum, Pajak serta Buku Bank dan Pendataan Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Masmaspop.

*    Tanggal 19 Maret 2017 Hari Minggu
*    Tanggal 20 s/d 24 Maret 2017 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa TA. 2016, input data dsar PSD, TTG, dan OJT Buku Kas Umum, Pajak serta Buku Bank dan Pendataan Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Kotlol.
*     Tanggal 25 Maret 2017 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa TA. 2016, input data dsar PSD, TTG, dan OJT Buku Kas Umum, Pajak serta Buku Bank dan Pendataan Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Manoket.

*    Tanggal 26 Maret 2017 Hari Minggu
*     Tanggal 27 Maret 2017 Mobilisasi ke Kabupaten Sorong
*     Tanggal 28 s/d 29 Maret 2017 Rapat Koordinasi PD bersama TA P3MDKabupaten
*    Tanggal 30 Maret 2017  Buat Laporan
*    Tanggal 31 Mareth 2017 Kumpul Laporan


  
2.2.  Kegiatan Tugas Tugas Lainnya terkait dgn implementasi UU Desa
*    OJT tentang Buku Kas Umun, RPJMK, RKPK, Perhitungan Pajak, APBK, dan sistem Pelaporan
*    OJT Musrembang RPJMK, RKPK, APBK
*    Sosialisasi UU No.6 Tentang Desa, PP, Permendagri, Permendes, Permenkeu serta Regulasi kampung yang tidak bertentangan UU dan atau peraturan lebih tinggi.
*    Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Pembangunan Kampung yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten, APB Kampung dan sumber pendanaan lainnya.

2.3.  Rakor PD bersama TA dan BPM kabupaten Sorong
Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Kabupaten Sorong dengan PD/PLD di Aula BPM Kabupaten Sorong sejak tanggal 29-30 Maret 2017 seperti:

1.    Rakor Hari Pertama Tanggal 28 Maret 2017

1)   Materi Rakor
*  Pembukaan
*  Penyampain Informasi dari BPM Kabupaten Sorong
*  Penyampaian Informasi Kunjungan Penkab dan Informasi Provinsi
*  Identifikasi Data Kegiatan TTG 2016-2017
*  Penata Usahaan dan Pelaporan Keuangan
*  Identifikasi PSD 205 dan 2016

1)   Target Rakor
*   Tersosialisasinya dan dipahaminya Informasi dan Kebijakan
*   Tersosialisasinya dan dipahaminya Informasi dan Kebijakan
*   PD bisa memperbaharui data sesuai dengan realisasi di lapangan
*   PD Lebih memahami Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan keuangan Desa
*    PD dapat mengisi Format Laporan PSD

2)   Nara Sumber
*    Kabid Pemerintahan kampung Kabupaten
*    Tenaga Ahli
*    Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) Charlos Maay
*    T.A PP oleh Richard E. Matulessy
*    TA PSD oleh Holly Tabibiati
*    TA. ID oleh Elia Bakti


2.    Rakor Hari Kedua tanggal 30 Maret 2017

1)   Materi Rakor
*    Review Laporan realisasi DD berdasarkan kegiatan
*    RKTL Perkam BUMDes
*    Laporan Individu dan Laporan Tim

2)   Target Rakor
*    PD dapat melaporkan Realisasi Dana Berdasarkan Jenis Kegiatan
*    Adanya Realisasi Perkam BUMDes
*    PD dapat membuat laporan sesuai dengan SOP

3)  Nara Sumber
*    Tenaga Ahli Infrastruktur Dasar ( TA.ID) Elia Bakti
*    T.A PED  Sakaruddin
*    TA PSD oleh Holly Tabibiati


   

BAB III
RENCANA KEGIATAN BULAN BERIKUTNYA

Rencana kegiatan Pendampingan untuk  6 kampung di distrik salawati selatan selama Bulan April  2017 mendatang adalah
* Tanggal 01 April 2017 di Kabupaten Menuggu informasi Kabupaten dan Provinsi
* Tanggal 02 April 2017 Hari Minggu
* Tanggal 03 April  2017 di Kabupaten Menuggu informasi Kabupaten dan Provinsi
* Tanggal 04 s/d 05 April 2017 Persiapan Mobilisasi dan Mobilisasi ke Distrik
* Tanggal 06 April 2017 Rekap Data Dasar ke 6 Kampung
* Tanggal 07 s/d 08 April 2017 Monitorin dan Evaluasi kegiatan Desa T.A 2016 Input Data Awal dan OJT Buku Kas Umu, Pajak dan Buku Bank di Kampung Sailolof

* Tanggal 09 April 2017 Hari Minggu
*  Tanggal 10 s/d 11 April 2017 OJT Persiapan Pembentukan BUMDes dan Musdes PERKAM RPJMK, RKPK, APBK dan Input Data RKPK tahun 2017
*  Tanggal 12 s/d 13 April 2017 OJT Persiapan Pembentukan BUMDes dan Input Data Awal dan OJT Buku Kas Umu, Pajak dan Buku Bank di Kmpung Payaupop
* Tanggal 14 April 2017 Hari Raya Wafat Isa Al Masih (Paskah)
* Tanggal 15 April 2017 Musdes PERKAM RPJMK, RKPK, APBK dan Input Data RKPK tahun 2017 di Kampung Payaupop

* Tanggal 16 April 2017 Hari Minggu
* Tanggal 17 s/ 20 April 2017 Input Data Awal dan OJT Buku Kas Umu, Pajak dan Buku Bank, Musdes PERKAM RPJMK, RKPK, APBK dan Input Data RKPK tahun 2017, Monitorin dan Evaluasi kegiatan Desa T.A 2016 dan OJT Persiapan Pembentukan BUMDes di Kampung Dulbatan
* Tanggal 21 s/d 22 April 2017 Musdes PERKAM RPJMK, RKPK, APBK dan Input Data RKPK tahun 2017 dan OJT Persiapan embentukan BUMDes
*  Tanggal 23 s/24 April 2017 Hari Minggu dan Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
*  Tanggal 25 s/d 26 April 2017, Input Data Awal dan OJT Buku Kas Umu, Pajak dan Buku Bank dan Musdes PERKAM RPJMK, RKPK, APBK dan Input Data RKPK tahun 2017
* Tanggal 27 April 2017 Mobilisasi ke Kabupaten
*  Tanggal 28 s/d 29 April 2017, Rakor dengan TA dan Kumpul Laporan Tim dan Individu di Kabupaten Sorong
* Tanggal 30 April 2017 Hari Minggu
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Adapun Kesimpulan dan Rekomendasi adalah
1. Kesimpulan
Pertama : Pertama Hasil progress Implementasi Pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran Tahun 2016 berhasil dilaksanakan 80 sampai 100%. Seluruh kegiatan seluruhnya adalah Pembangunan Fisik (Sarana Prasarana read) dan antontosias masyarakat menyambuat program P3MD Kemendes PDTT Republik Indonesia.

2. Rekomendasi
* Pertama : Kami selaku pendamping mengalami kesulitan masalah transportasi dalam menjalankan, tahapan, progres kegiatan di lapangan, kami sangat mengharapkan bantuan alat transportasi laut dari program  atau pemerintah daerah  agar menunjang kinerja T-PD di lapangan dalam memaksimalkan Program pemerintah yang dimaksud.

* Kedua     : Lokasi Tugas Distrik Salawati Selatan sebagai Lokasi yang sangat sangat Sulit baik dari komunikasi via telephone dan tidak ada transportasi Reguler, tentu melaksanakan tugas selalu disewakan Transportasi laur seperti Speedbout, katinting dan lombot untuk menjalankan tugas di lapangan.

* Ketiga    : Masyarakat perdesaan se distrik Salawati selatan 95% masyarakat miskin perlu ada penanangan secara serius dan berkelanjutan.


Sailolof, 31 April 2017


 Yonas Yewen, A.Md.Tek

Pendamping Desa Pemberdayaa (PDP)



Lampiran :
1.  Lampiran-1 :Realisasi Kegiatan Individu
2.  Lampiran-2 :Rencana kegiatan bulan berikutnya
3.  Lampiran-3 :Laporan Kunjungan lapangan (bagi TA/PD)
4.  Lampiran-4 : Photo kegiatan individu
5.  Lampiran-5 : Bimbingan yang dilakukan oleh TA/PD/PLD

Komentar

Postingan Populer